Sejarah
Desa Kendal merupakan salah satu dari 20 desa yang terletak wilayah administrasi kecamatan Gondang kabupaten Tulungagung. Sejarah pemerintahan Desa Kendal bermula dari digabungkanya dua desa yaitu Desa Kendal dan Jeruk di tahun 1880-an, secara historis tidak ada catatan pasti tentang hal itu selain sejarah pemerintahan lurah Munojo sebagai lurah pertama yang memerintah Desa Kendal dari Dusun Jeruk dan di teruskan oleh Lurah Lohdjojo dari Dusun Krajan Kendal di tahun 1910-an.
Baru pada tahun 1913 tercatat adanya peta desa yang menggambarkan wilayah kekuasaan Desa Kendal kala itu,dan pada saat itulah semua sarana transportasi sampai irigasi tertata rapi hingga sekarang peninggalan pembangunan kala itu masih banyak di gunakan. Sayang sekali banyak saluran irigasi yang kurang terawat, padahal manajemen pembangunan kala itu sangat tepat terhadap letak geografis Desa Kendal. Di masa itu Desa Kendal di bagi menjadi dua dukuhan yang masing-masing dikuasai oleh seorang kamituwo di Krajan Kendal dan Uceng di Dusun Jeruk. Masing-masing dibantu oleh seorang Bayan bertugas sebagai humas dusun atau juru penerangan, seorang Modin bertugas mengepalai urusan agama baik peribadahan, pernikahan atau kematian, seorang Jogoboyo yang bertugas sebagai penanggung jawab keamanan dusun, seorang Jogotirto yang bertugas sebagai pengatur pertanian Dusun, sedangkan di tingkat desa dalam tugas administratif kepala desa atau lurah dibantu oleh seorang Carik.
Setelah Indonesia merdeka, desa Kendal telah mengalami beberapa masa kepemimpinan, yaitu:
No. | Nama Kepala Desa | Dari Tahun | Sampai Tahun |
1 | Munojo | 1880 | 1910 |
2 | Lohdjojo | 1910 | 1941 |
3 | Tukiran | 1941 | 1945 |
4 | Sahudi | 1945 | 1968 |
5 | Muklas | 1968 | 1990 |
6 | Bakri | 1990 | 1998 |
7 | Pardi | 1998 | 2007 |
8 | Eko Alrijanto SE | 2007 | 2013 |
9 | Wakim,A. Ma. Pd | 2013 | sekarang |
Wilayah Desa
Wilayah Dusun
- Dusun Jeruk
- Dusun Krajan
Batas Wilayah
- Utara: Desa Dukuh
- Timur: Desa Tawing
- Selatan: Desa Gempolan
- Barat: Desa Karanganom
Visi & Misi
- Mewujudkan masyarakat desa dapat mengenyam pendidikan formal maupun informal.
- Mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang semakin baik, sehingga memiliki nilai jual terhadap cipta, rasa dan karsanya.
- Mewujudkan kehidupan masyarakat desa semakin baik.
- Mewujudkan rasa keadilan masyarakat dalam kerangka pelayanan masyarakat yang lebih baik.
- Mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa tanpa memandang kepentingan politik, SARA dan antar golongan.
Perangkat Desa
Aparat desa Tulungagung periode 2016-2022
Nama Kades
Kepala Desa
Nama Sekdes
Sekretaris Desa