Kendal,Gondang- Berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan ketentuan tersebut Pemerintah Desa Kendal melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh pendamping desa, dua anggota dinas koperasi, Bapak Kepala Desa Kendal, anggota BPD, Lembbaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan beberapa peluku UMKM lokal di Desa Kendal. Bp. Satria W perwakilan dari Dinas Koperasi menyampaikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan cita-cita tertinggi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sehingga dengan adanya musdus pada malam hari ini merupakan kegiatan untuk menyukseskan program bapak presiden dalam rangka meningkatkan perekonomian di Desa.

Selanjutnya Bp. Satria W menyampaikan materi mengenai Koperasi Desa merah Putih “Dalam rangka meningkatkan kualitas perekonomian di Desa Presiden Republik Indonesia menargetkan terbentuk 70.000-80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia”. Adapun hasil Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kendal sebagai berikut :
| No | Keterangan |
| 1. | Nama Koperasi : Koperasi Merah Putih Desa Kendal |
| 2. | Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru |
| 3. | Wilayah Keanggotaan : Desa Kendal |
| 4. | Jangka Waktu berdiri : Tidak Terbatas |
| 5. | Simpanan Pokok : Rp. 20.000/ Orang |
| 6. | Simpanan Wajib : Rp. 5.000/ Orang |
Dengan susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut
| No | Jabatan | Nama |
| 1. | Ketua | Sigit Permadi |
| 2. | Ketua Bidang Usaha | Choirul Ngarifin |
| 3. | Ketua Bidang Anggota | Slamet |
| 4. | Sekertaris | Yuli Purnamasari |
| 5. | Bendahara | Khoirul Afifah |

Susunan Pengawas Koperasi sebagai Berikut
| No | Jabatan | Nama |
| 1. | Ketua | Eko Alriyanto,S.E |
| 2. | Anggota | Rohmad |
| 3. | Anggota | Miftahul Muslimah |
