MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kendal

Kendal,Gondang- Berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan ketentuan tersebut Pemerintah Desa Kendal melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh pendamping desa, dua anggota dinas koperasi, Bapak Kepala Desa Kendal, anggota BPD, Lembbaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan beberapa peluku UMKM lokal di Desa Kendal. Bp. Satria W perwakilan dari Dinas Koperasi menyampaikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan cita-cita tertinggi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sehingga dengan adanya musdus pada malam hari ini merupakan kegiatan untuk menyukseskan program bapak presiden dalam rangka meningkatkan perekonomian di Desa.

Selanjutnya Bp. Satria W menyampaikan materi mengenai Koperasi Desa merah Putih “Dalam rangka meningkatkan kualitas perekonomian di Desa Presiden Republik Indonesia menargetkan terbentuk 70.000-80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia”.  Adapun hasil Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kendal sebagai berikut :

No Keterangan
1. Nama Koperasi : Koperasi Merah Putih Desa Kendal
2. Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru
3. Wilayah Keanggotaan : Desa Kendal
4. Jangka Waktu berdiri : Tidak Terbatas
5. Simpanan Pokok : Rp. 20.000/ Orang
6. Simpanan Wajib : Rp. 5.000/ Orang

Dengan susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut

No Jabatan Nama
1. Ketua Sigit Permadi
2. Ketua Bidang Usaha Choirul Ngarifin
3. Ketua Bidang Anggota Slamet
4. Sekertaris Yuli Purnamasari
5. Bendahara Khoirul Afifah

 

 

Susunan Pengawas Koperasi sebagai Berikut

No Jabatan Nama
1. Ketua Eko Alriyanto,S.E
2. Anggota Rohmad
3. Anggota Miftahul Muslimah

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?