MUSDESUS Dalam Rangka Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 di Desa Kendal

Kendal, Gondang- 31 Mei 2025 Pemerintah Desa Kendal Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menetapkan Indeks Desa Tahun 2025 bersama BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa Kendal.

Musyawarah ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi perkembangan desa dan merencanakan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Indeks Desa merupakan patokan alat ukur untuk mengetahui kemajuan pembangunan desa. Indeks Desa terdiri dari Indeks Desa Membangun (IDM) dan Indeks DEsa berbasis data Potensi Desa (Podes).

Indeks Desa merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Melalui pengukuran Indeks Desa, pemerintah desa dapat mengidentifikasi potensi dan permasalahan yang ada di desa, sehingga dapat menentukan prioritas pembangunan dan intervensi yang diperlukan. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan representatif, sehingga perencanaan pembangunan desa ke depan dapat lebih tepat sasaran.

Dalam musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terkait indikator-indikator yang digunakan dalam penghitungan Indeks Desa. Data-data yang terkumpul kemudian diverifikasi dan divalidasi bersama untuk memastikan keakuratannya. Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Kendal dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya. Dengan ditetapkannya Indeks Desa Tahun 2025, diharapkan Desa Kendal dapat mempercepat kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui program-program pembangunan yang inovatif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal. Selain itu, penetapan Indeks Desa ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa dalam mengelola pembangunan.

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?